Pengertian Anak Menurut Para Ahli Adalah

Discussion in 'General Lifestyle' started by zulsyid, Apr 22, 2015.

  1. zulsyid

    zulsyid Member

    Joined:
    Aug 20, 2013
    Messages:
    573
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.

    Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 1 yaitu:
    1. Anak adalah dalam orang yang perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

    2. Anak nakal adalah:
    a. Anak yang melakukan tindak pidana atau
    b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

    3. Anak Terlantar adalah :
    Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan sebagai anak terlantar, atas pertimbangan anak tersebut tidak terpenuhi dengan wajar kebutuhannya, baik secara rohaniah, jasmaniah, maupun social disebabkan :
    a. Adanya kesalahan, kelalaian, dan atau ketidakmampuan orang tua, wali atau orang tua asuhnya atau
    b. Statusnya sebagai anak yatim piatu atau tidak ada orang tuanya.
    Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUH Pidana) yaitu:
    Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan suatu hukuman; atau memerintahkan supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman

    Pengertian Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

    Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yaitu :

    Anak adalah seseorang orang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah nikah.

    Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

    Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan social yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan anak.

    Yang dimaksud dengan undang-undang kesejahteraan anak meliputi;
    1. Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
    2. Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
    3. Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

    Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) dan (2) yaitu :
    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ayat 1 : memuat batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu berumur 21 (dua puluh satu) tahun kecuali, anak yang sudah kawin sebelum umur 21 tahun, pendewasaan. Ayat 2 : menyebutkan bahwa pembubaran perkawinan yang terjadipada seseorang sebelum berusia 21 tahun, tidak mempunyai pengaruh terhadap kedewasaan.


    Sumber : Pengertian Anak
     
  2. rosyad

    rosyad Active Member

    Joined:
    Dec 30, 2016
    Messages:
    1,106
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    48
    Harus di jaga dengan benat den.
     
  3. rosyad

    rosyad Active Member

    Joined:
    Dec 30, 2016
    Messages:
    1,106
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    48
    Harus di jaga dengan benar den.
     
  4. agam

    agam Member

    Joined:
    May 30, 2018
    Messages:
    213
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    ini artikel keren banget euy,...

    thanks infonya, sangat bermanfaat
     
Loading...

Share This Page