Virtual Office, Solusi Bagi Pengusaha Baru yang Belum Punya Alamat Kantor

Discussion in 'General Discussion' started by ncdigital12, Mar 4, 2021.

  1. ncdigital12

    ncdigital12 New Member

    Joined:
    Mar 3, 2021
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    Virtual Office
    bisa diartikan sebagai layanan sewa ruang untuk bekerja atau menjalankan bisnis namun tidak dalam bentuk fisik sebuah kantor,melainkan di dunia maya. Layanan ini biasanya berbetuk sebuah aplikasi perkantoran dalam format virtual dan dijalankan online (dengan menggunakan sambungan internet).

    Salah satu keperluan dokumen pertama untuk mengajukan perizinan yang lain adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Untuk memiliki surat keterangan tersebut, salah satu ketentuannya adalah bahwa usaha Anda bertempat pada zonasi yang dikhususkan untuk kegiatan komersial.

    Penentuan zonasi tersebut pertama kali tercantum pada Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Sejak itu, virtual office menjawab keluhan masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas pada zonasi yang tidak tepat (contohnya dalam zonasi perumahan) atau yang tidak dapat menemukan lokasi bisnis yang ideal.


    Alamat Virtual Office

    Keberadaan virtual office cukup menguntungkan karena mereka dapat meminimalisasi biaya untuk keperluan domisili perusahaan sehingga dapat mengalokasikan dana untuk keperluan yang lebih mendesak lainnya, mengingat umumnya pelaku bisnis yang baru merintis usaha yang menggunakan jasa ini.

    Di kawasan DKI Jakarta, virtual office sempat dilarang pada awal 2015 silam. Pemerintah setempat mengeluarkan larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual.

    Larangan tersebut disayangkan oleh banyak pihttps://bizlaw.co.id/mengenal-virtual-office/hak. Pasalnya, keberadaan virtual office dianggap sangat membantu pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas para startup dan UKM.

    Namun, larangan tersebut tidak bertahan lama sebab di tahun 2016, BPTSP kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.

    Untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan perorangan berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya izin usaha perdagangan dan jasa) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:

    a. Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut; Atau

    b. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    · Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;

    · Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir;

    · Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;

    · Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;

    · Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.


    Badan usaha/perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:

    a. KTP (salah satu direksi / pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta);

    b. Kartu Keluarga;

    c. NPWP Perorangan;

    d. Data rekening dan Surat Rekomendasi dari bank;

    e. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria tersebut di atas.

    2. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor maupun rumah tinggal).

    3. Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan minimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

    4. Masa berlaku Izin Usaha yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
     
Loading...

Share This Page