Donald Trump. Foto: Reuters/Brian Snyder
Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, telah mengambil langkah yang signifikan terkait kebijakan ras dan gender di negeri Paman Sam. Dalam tindakan yang menimbulkan kontroversi, Trump mencabut 78 perintah eksekutif yang sebelumnya ditandatangani oleh Joe Biden, termasuk yang mendukung keberagaman, kesetaraan, dan hak-hak bagi masyarakat LGBTQ+ serta kelompok ras minoritas.
Dalam rilis resmi, Trump menyatakan, "Kebijakan Amerika Serikat adalah mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin ini tidak dapat diubah dan didasarkan pada realitas yang mendasar dan tidak dapat dibantah." Dia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar dalam interpretasi dan penerapan hukum federal oleh pemerintahannya.
Lebih lanjut, Trump juga mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan dana federal untuk mempromosikan ideologi gender. "Dana federal tidak boleh digunakan untuk mempromosikan ideologi gender. Setiap lembaga harus menilai ketentuan hibah dan preferensi penerima hibah serta memastikan dana hibah tidak mempromosikan ideologi gender," tambahnya.
Kebijakan ini jelas berbeda dari yang diterapkan pemerintahan Joe Biden, yang lebih mengutamakan langkah-langkah untuk meningkatkan keberagaman serta kesetaraan dalam semua aspek pemerintah. "Minggu ini, saya juga akan mengakhiri kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan gender secara sosial ke dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi," kata Trump dalam pidato pelantikannya.
Trump sangat menekankan pentingnya membangun masyarakat yang tidak membedakan warna kulit atau jenis kelamin, dengan pernyataan tegas, "Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan."
Langkah ini tentunya memicu beragam reaksi dari berbagai kelompok masyarakat, terutama di antara aktivis hak-hak LGBTQ+ dan pejuang keadilan sosial, yang melihat kebijakan ini sebagai kemunduran menuju diskriminasi dan ketidakadilan.