Kebijakan Tarif Listrik dan Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga 2025

Updated 01 Januari 2025 Bersosial Finance

Tarif Listrik Non-subsidi Foto: Infografis/Fuad Hasim

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan I 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tetap sama seperti pada triwulan IV 2024. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi makro yang seharusnya memicu kenaikan tarif, namun keputusan pemerintah menginginkan stabilitas tarif bagi masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun terdapat akumulasi yang bisa menyebabkan kenaikan, tarif tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Daftar Tarif Listrik Non-subsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Januari sampai Maret 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Diskon Tarif Listrik 50%

Sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, pemerintah juga mengumumkan diskon biaya listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang sampai 2.200 VA. Ini mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan dan akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Keputusan Menteri ESDM ini dimaksudkan agar pelanggan rumah tangga PT PLN mendapatkan keuntungan dari diskon otomatis yang diterapkan melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan menikmati diskon pada akun pemakaian bulan Januari dan Februari, sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token listrik.

"Masyarakat juga diharapkan untuk menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," tutup Jisman.

Published: 01 Januari 2025
Tags:

Related articles