Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku 20 Maret 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun akan diampuni, termasuk denda yang menyertainya.
Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan, "Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya."
Program ini dianggap sebagai hadiah lebaran bagi warga Jawa Barat. Pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan akan mencukupi syarat pemutihan, sehingga semua denda dan tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Waktu pelaksanaan program ini adalah dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Dedi menjelaskan bahwa rencananya pemprov akan membuka layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang nunggak pajak. Namun, demi kenyamanan masyarakat menjelang lebaran, peluncuran layanan ini dipercepat.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja," imbau Dedi. Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan dapat digunakan di jalan kabupaten maupun provinsi, dan meminta warga untuk segera ke Samsat agar tidak kehilangan kesempatan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan, momen ini menjadi kesempatan langka untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Dikutip dari oto.detik.com