UU Larangan Penjualan Rokok Eceran dan Pengiklanan Susu Formula

Updated 17 Februari 2025 Bersosial Nasional

Stop Rokok
Gambar: Pixabay

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Dua langkah penting yang diambil ialah larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan bagi produsen susu formula untuk beriklan.

Kedua peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan anak dan masyarakat secara keseluruhan.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, resmi melarang setiap individu atau pedagang untuk menjual rokok secara eceran, termasuk penjualan per batangan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa distribusi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Pasal-pasal yang relevan dalam regulasi:

  • Pasal 434 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik... secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

  • Penjualan rokok dilarang dilakukan di dekat area sekolah dan taman bermain, serta tidak boleh menggunakan mesin layan diri atau aplikasi daring.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas terhadap produk tembakau dan rokok di kalangan remaja dan kelompok rentan, termasuk ibu hamil.

Dengan mengurangi penjualan rokok eceran, pemerintah berharap dapat menurunkan angka perokok pemula dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Larangan Iklan dan Promosi Susu Formula

Dalam rangka mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula dari melakukan iklan atau promosi yang dapat mengganggu upaya ini. Aturan ini mencakup berbagai larangan sebagai bagian dari Pasal 33.

Beberapa poin penting dari aturan ini antara lain:

  • Larangan Diskon: "Produsen atau distributor susu formula bayi... dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif."

  • Larangan Pengiklanan: Segala bentuk pengiklanan susu formula baik di media sosial, media massa, atau melalui influencer dilarang, kecuali di media khusus kesehatan setelah ada persetujuan dari menteri.

Ada kecenderungan masyarakat untuk mengandalkan susu formula sebagai pengganti ASI karena iklan yang agresif.

Dengan larangan ini, diharapkan masyarakat lebih didorong untuk memberikan ASI kepada bayi mereka, yang telah terbukti bermanfaat bagi kesehatan jangka panjang.

Pengecualian dan Ketentuan Tambahan

Meskipun ada larangan iklan, jika terdapat iklan dalam media cetak khusus tentang kesehatan dengan ketentuan tertentu, iklan tersebut boleh dilakukan asalkan menjelaskan bahwa susu formula bukan sebagai pengganti ASI.

Poin ini menjadi penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat mengenai gizi bayi.

Published: 31 Juli 2024
Tags:

Related articles