Pengusaha Minyakita yang Mengurangi Isi Terancam Sanksi Berat

Updated 11 Maret 2025 Bersosial Nasional

Minyakita Foto: SHUTTERSTOCK/VERONIKAA4

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan pengusaha yang menjual produk Minyakita dengan isi yang tidak sesuai kemasan. Dalam beberapa kasus, isi yang seharusnya 1 liter ternyata hanya 750 mililiter (ml). Hal ini berpotensi mengakibatkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan mulai dari distributor hingga pengecer. Ia menyatakan, "Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses," saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Larangan ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengusaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edarnya.

Beberapa kasus pelanggaran telah diungkap, di antaranya oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang diketahui masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kadaluarsa.

NNI juga diduga menjual Minyakita di atas harga ketentuan yang disebutkan, dengan harga distributor mencapai Rp 15.500 per liter, sementara harga pengecer bahkan melonjak hingga Rp 17.000 per liter.

Baru-baru ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kecurangan serupa di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Produsen yang terlibat dalam kasus ini termasuk PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Terpadu Nusantara (KTN). Temuan tersebut mencatat pelanggaran harga di atas HET sebesar Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter dan ketidakcocokan volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan.

Amran menyatakan, "Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," menyoroti dampak dari praktik curang ini terhadap masyarakat.

Published: 11 Maret 2025
Tags:

Related articles