Tilang Elektronik. Foto korlantas.polri.go.id
Polisi Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terbaru yang menyamar sebagai pemberitahuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Modus ini menyebar melalui pesan singkat (SMS) yang menginformasikan penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan meminta pembayaran melalui tautan tertentu.
Tautan Palsu yang Harus Diwaspadai
Tautan yang beredar dalam SMS penipuan tersebut, seperti https://tilang-kejaksaans.top
, bukanlah tautan resmi. Polda Metro Jaya melalui akun X TMC secara tegas menyatakan:
Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link
https://tilang-kejaksaans.top
adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI.
Tautan Resmi ETLE
Masyarakat diminta hanya mengakses situs resmi untuk urusan tilang elektronik:
https://etilang.info
milik Polrihttps://tilang.kejaksaan.go.id
milik Kejaksaan RI.
Cara Memastikan Kendaraan Kena ETLE
Untuk memeriksa keabsahan tilang elektronik, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara online:
- Kunjungi laman
https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
. - Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No data available'.
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Bukti pelanggaran ETLE sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tips Menghindari Tilang ETLE
Polisi mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna terhindar dari tilang elektronik. Berikut beberapa poin penting:
- Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Gunakan sabuk keselamatan (mobil) atau helm standar (motor).
- Fokus berkendara, hindari menggunakan ponsel.
- Jaga kecepatan sesuai batas yang ditentukan.
- Pastikan menggunakan pelat nomor asli.
- Berkendara sesuai arah arus lalu lintas, jangan melawan arus.
- Jangan menerobos lampu merah.
- Untuk pengendara motor, nyalakan lampu di siang hari dan hindari boncengan lebih dari dua orang.
Masyarakat diharapkan tetap tenang saat menerima pemberitahuan tilang, selalu verifikasi melalui situs resmi, dan tidak mengklik tautan mencurigakan dalam SMS.