Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Adrial/detikcom
Jakarta - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam investigasi kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meskipun namanya disebut-sebut dalam dugaan praktik korupsi, RK saat ini belum berstatus sebagai tersangka.
Sesuai pernyataan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, RK "tidak berstatus apa-apa" dalam kasus ini karena hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan. "Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan," kata Tessa ketika dihubungi pada Selasa (11/3).
Tessa mengingatkan bahwa KPK akan memanggil siapapun yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan. "Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan erat dengan proyek pengadaan iklan. "Ratusan miliar," tegas Fitroh ketika ditanya mengenai besaran kerugian negara.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, yang berlangsung pada Senin (10/3), menjadi sorotan publik.
RK pun telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung. "Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," ungkap RK.